KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang selama 2 tahun. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak awal 2023. "STNK berlaku 5 tahun, yang tidak memperpanjang setelah 2 otomatis akan terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kontan.co.id, Jumat (6/1). Pada masa dua tahun itu, Korlantas juga akan memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang STNK. Regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Siap-Siap, Data STNK Bakal Terhapus Jika Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai tahun ini, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terhapus jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang selama 2 tahun. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak awal 2023. "STNK berlaku 5 tahun, yang tidak memperpanjang setelah 2 otomatis akan terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kontan.co.id, Jumat (6/1). Pada masa dua tahun itu, Korlantas juga akan memberikan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan untuk segera memperpanjang STNK. Regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.