KONTAN.CO.ID - Pemerintah semakin memperluas cakupan pengawasan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet kini resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam beleid tersebut, PJP—baik bank maupun lembaga selain bank—dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC). Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola oleh e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan DJP untuk kepentingan perpajakan.
Siap-Siap Diawasi, Data E-Wallet hingga Kripto Resmi Dibuka untuk Pajak
KONTAN.CO.ID - Pemerintah semakin memperluas cakupan pengawasan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, penyedia jasa pembayaran (PJP) serta pengelola uang elektronik atau e-wallet kini resmi masuk dalam skema pelaporan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam beleid tersebut, PJP—baik bank maupun lembaga selain bank—dikategorikan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC). Konsekuensinya, data rekening dan transaksi yang dikelola oleh e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan DJP untuk kepentingan perpajakan.