Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021



KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengatur strategi untuk penerimaan pajak tahun 2021 dengan estimasi dampak ekonomi karena pandemi virus corona atau Covid-19 sudah selesai.

Ditjen Pajak berencana membidik wajib pajak (WP) Badan yang aliran kasnya cepat pulih. Ini sebagai siasat otoritas pajak sebab tax ratio tahun depan diprediksi berada di level rendah.

Baca Juga: Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN


Sehingga, penerimaan pajak sebagai basis terbesar tax ratio diprediksi belum bisa optimal dibandingkan periode sebelum Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya tax rasio tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25% sampai 8,63% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Inilah cara orang kaya dunia menghabiskan waktu lockdown

Ini sejalan dengan konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi, sehingga penerimaan pajak banyak yang direlakan.

Prediksi tax ratio tahun 2021 akan menjadi posisi terendah sejak 2012 di mana tercatat tercatat 11,9%. Selanjutnya, pada tahun 2013 (11,9%), tahun 2014 (11,4%), tahun 2015 (11,6%), tahun 2016 (10,8%), 2017 (10,9%), tahun 2018 (11,6%), dan tahun 2019 (10,6%). Sementara tahun 2020 prediksinya 9,14

Baca Juga: Lima perusahaan ini sedang diincar oleh KPPU karena dugaan kartel harga BBM

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk menjaga penerimaan pajak tahun 2021, otoritas pajak akan semakin jeli dalam memetakan sektor-sektor yang cepat melakukan pemulihan.

“Atau malah tumbuh di atas normal karena kondisi pandemi dan setelahnya, sebagai tumpuan penerimaan pajak. Tapi memang, situasi ekonomi tahun depan menjadi cukup berat pasca pandemi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id,Kamis (14/5).

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar