KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bersikap tegas kepada seluruh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik berupa e-commerce, marketplace, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Kemenkeu berencana menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU) ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang dikutip Kontan.co.id, pasal 14 mengatur lebih lanjut soal kewajiban pajak untuk PMSE dalam negeri baik berupa PPh maupun PPN. Baca Juga: Dampak ketentuan perhitungan bea masuk barang impor terhadap transaksi e-commerce
Sebagaimana Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa akan dipungut PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri (SPDN).