Siap-siap, e-commerce bakal wajib setor PPh dan PPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bersikap tegas kepada seluruh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik berupa e-commerce, marketplace, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, Kemenkeu berencana menarik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE.

Berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU) ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan yang dikutip Kontan.co.id, pasal 14 mengatur lebih lanjut soal kewajiban pajak untuk PMSE dalam negeri baik berupa PPh maupun PPN.

Baca Juga: Dampak ketentuan perhitungan bea masuk barang impor terhadap transaksi e-commerce


Sebagaimana Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa akan dipungut PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Sementara, untuk PPN  atau pajak konsumen akan dipungut langsung oleh pelaku PMSE dalam negeri. “Pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari dalam daerah pabean melalui PMSE yang dilakukan oleh SPDN,” dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b.

Baca Juga: Ada batasan pembebasan bea masuk, Lazada merilis fitur komponen pajak dan bea masuk

Pengenaan PPh atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPh. PPN atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh SPDN akan mengikuti ketentuan UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati