KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot penerimaan pajak, pemerintah berupaya memperluas cakupan objek kena pajak. Salah satunya dengan mengkatagorikan fasilitas yang diterima para bos-bos perusahaan sebagai barang kena pajak. Nantinya, para direksi atau CEO perusahaan harus memasukkan fasilitas berupa barang yang diterima mereka dari perusahaan, dalam pajak penghasilan (PPh). Sehingga, saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, fasilitas itu akan dikalkulasikan dalam setoran pajak para wajib pajak (WP) orang pribadi. “Yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11).
Siap-siap, fasilitas untuk para bos perusahaan akan dikenakan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menggenjot penerimaan pajak, pemerintah berupaya memperluas cakupan objek kena pajak. Salah satunya dengan mengkatagorikan fasilitas yang diterima para bos-bos perusahaan sebagai barang kena pajak. Nantinya, para direksi atau CEO perusahaan harus memasukkan fasilitas berupa barang yang diterima mereka dari perusahaan, dalam pajak penghasilan (PPh). Sehingga, saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, fasilitas itu akan dikalkulasikan dalam setoran pajak para wajib pajak (WP) orang pribadi. “Yang dikenakan pajak adalah yang merupakan frige benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11).