Siap-siap, FLPP akan ada lagi April 2017



JAKARTA. Program subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2017 segera bergulir lagi. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, subsidi pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat diimplementasikan APril 2017.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, telah mematangkan formula-formula yang tepat sebelum menyalurkan dana FLPP tersebut. "Ini masih dalam proses, sebenarnya tidak ada masalah, di Dirjen juga sedang ada pergantian. Perbaikan-perbaikan juga dilakukan, per April mungkin (sudah dapat berjalan)," kata Lana, Selasa (21/3).

Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam penyaluran FLPP ini adalah porsi likuiditas perbankan yang diminta untuk ditingkatkan. Tahun kemarin komposisi pemerintah dibandingkan perbankan dalam penyaluran FLPP ialah 90:10. Pemerintah melihat, ditengah membaiknya situasi ekonomi di Indonesia maka tidak ada salahnya peran perbankan dinaikkan porsi keterlibatannya.


Bila merunut ke belakang, sebelum tahun 2015 perbandingan likuiditas pemerintah dan pihak perbankan bahkan mencapai 60:40 dengan suku bunga 7,25%.

Salah satu hal yang menjadi pendorong peningkatan peran perbankan dalam penyaluran FLPP ini adalah stabilnya kondisi perekonomian dalam negeri, suku bunga bank juga relatif tidak ada gejolak. Dengan meningkatnya peran perbankan dalam penyaluran FLPP ini, maka jumlah unit rumah MBR yang dapat dibangun akan lebih banyak.

Pada tahun 2017, target Penyaluran KPR FLPP sebanyak 120.000 unit dengan anggaran Rp 9,7 triliun. Selain itu juga ada program Subsidi Selisih Bunga yang ditargetkan dapat dimanfaatkan untuk 225.000 unit dengan alokasi Rp 3,7 Triliun dan penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebanyak 345.000 unit sebesar Rp 1,3 triliun.

Sementara dalam kurun waktu tujuh tahun (2010-2016), BLU PPDPP telah menyalurkan subsidi perumahan melalui FLPP sebesar Rp 28,21 triliun bagi 496.065 unit rumah MBR baik untuk kepemilikan unit rumah tapak maupun rumah susun. Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka ringan, bunga tetap sebesar 5% selama 20 tahun, dan bebas PPn.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR ini adalah upaya pemerintah untuk mencapai program sejuta rumah. "Dengan dukungan semua stakeholder, tahun 2016, capaian program satu juta rumah mencapai angka sekitar 800.000 unit rumah atau meningkat dari tahun 2015 sebanyak 699.000 unit," kata Basuki.

Dalam mendukung Program Satu Juta Rumah, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mempermudah dan memangkas perijinan perumahan khususnya bagi perumahan MBR. Kebijakan pendukung tersebut diantaranya Instruksi Presiden No. 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, Paket Kebijakan Ekonomi XIII Tahun 2016 tentang Perumahan bagi MBR dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto