KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah rencananya akan melakukan penyesuaian kembali gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 edisi Pemuktahiran. Dalam dokumen tersebut tertulis, arah kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 akan difokuskan salah satunya untuk penyesuaian gaji ASN.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke 13 dan penyesuaian gaji ASN," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip Jumat (19/7).
Baca Juga: Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Capai Rp 32,23 Triliun Selain itu, belanja pegawai 2024 juga akan difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajamen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement. Kemudian juga difokuskan untuk reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas. Asal tahu saja, belanja pegawai selama periode 2019 – 2023 senantiasa meningkat dengan ratarata pertumbuhan mencapai 3,6%. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi. Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus. Untuk tahun 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% Produk Domestik Bruto (PDB) menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen BPP tertinggi. Pola penyerapan belanja pegawai cenderung proporsional pada setiap tahun anggaran. Pola penyerapan belanja pegawai relatif stabil dikarenakan pemanfaatan belanja pegawai yang terencana setiap periodenya seperti pembayaran gaji dan tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan pada setiap tahun anggaran.
Namun demikian, pemberian THR untuk ASN yang setiap tahun bergerak menyebabkan perubahan pola belanja pegawai K/L.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat