KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 202 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK/010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. M elalui beleid ini, pemerintah pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rocukai hasil tembakau kok beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.
Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru "Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum (....) mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal II ayat 2 huruf (b), dikutip Selasa (19/12). Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Adapun pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% pada tahun 2023 dan 2024. Secara lengkap, berikut batasan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan yang diatur dalam PMK 191/2022. 1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.
- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.255 per batang.
Baca Juga: Produksi Meningkat, Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 7,21 Triliun 2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165 per batang.
- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang, naik dibandingkan tahun ini paling rendah Rp 1.295 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 1.375 per batang-Rp 1.980 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250 per batang - Rp 1.800 per batang.
- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 865 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720
- Golongan III dengan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 2.260, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055 per batang.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai: Tidak Ada Aksi Borong Pita Cukai Rokok pada Akhir Tahun Ini 5. Sigaret Kelembak Kemenyam (KLM)
- Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860 per batang.
- Golongan II dengan harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS), dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 55 - Rp 180 per batang, tidak berubah dari tahun ini. 7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini. 8. Jenis Cerutu (CRT), dengan harga jual paling rendah Rp 495 - Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli