KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur hasil pertambangan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), tidak terkecuali emas murni. Tujuan dari rencana kebijakan fiskal ini adalah memperluas objek pajak sehingga bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang. Padahal sebelumnya, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang emas murni hasil pertambangan dikecualikan dari objek pajak atau termasuk non-barang kena pajak (BKP). Sebab saat ini hanya emas perhiasan yang dipungut PPN. Namun untuk emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara masih dikecualikan dari non-BKP. Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh parlemen.
Siap-siap hasil pertambangan berupa emas bakal dipungut PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur hasil pertambangan untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), tidak terkecuali emas murni. Tujuan dari rencana kebijakan fiskal ini adalah memperluas objek pajak sehingga bisa menambah pundi-pundi penerimaan negara di tahun-tahun mendatang. Padahal sebelumnya, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang emas murni hasil pertambangan dikecualikan dari objek pajak atau termasuk non-barang kena pajak (BKP). Sebab saat ini hanya emas perhiasan yang dipungut PPN. Namun untuk emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara masih dikecualikan dari non-BKP. Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh parlemen.