KONTAN.CO.ID -Jakarta. Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2022 sebentar lagi akan dibuka. Siswa yang akan masuk ke jenjang lebih tinggi, khususnya SMP perlu tahu tahapan pendaftarannya. Siswa dan orangtua tentu sudah mulai mempersiapkan berbagai macam hal untuk menyambut PPDB mengingat tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. Bersumber dari Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, PPDB tahun ajaran 2022/2023 dibagi menjadi beberapa tahapan.
Pengumuman terbuka PPDB
Pengumuman informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini paling lambat akan diumumkan pada minggu pertama bulan Mei. Ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah melalui pengumuman tersebut. Pengumuman minimal memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.Pendaftaran PPDB 2022
Setelah pengumuman dirilis, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran PPDB 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, pendaftaran PPDB digelar dengan mekanisme daring. Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan memakai dokumen sesuai dengan persyaratan ke situs pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pemerintah daerah menjadi penanggung jawab pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB daring. Meskipun demikian, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Terbaru di Beberapa Anak Usahanya, Ini InfonyaSeleksi PPDB
Proses seleksi PPDB tahun 2022 dibagi menjadi empat jalur: Jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki persyaratan berbeda dan perlu diperhatikan calon peserta didik. Adapula penjelasan singkat masing-masing jalur PPDB sebagai berikut ini:- Jalur zonasi: Ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut,
- Jalur afirmasi: Ditujukan untuk siswa disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu,
- Jalur perpindahan orang tua: Khusus untuk siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan
- Jalur prestasi: Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berprestasi.