KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan tarif iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan kepada wakil rakyat saat rapat kerja gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8). Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, usulan iuran Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Kesehatan untuk kelas I menjadi Rp 120.000 per bulan per orang, dari saat ini Rp 80.000, atau naik 50%. Lalu, iuran untuk kelas II jadi Rp 75.000 per bulan per orang, dari sebelumnya Rp 51.000, naik 47,05% "Untuk yang kelas tiga, kami samakan dengan yang PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata Choesni. Iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per orang, dari sekarang Rp 23.000.
Itu berarti, kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah mencapai 64,7% dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan per orang. Baca Juga: BPJS Kesehatan jajaki kerjasama dengan perusahaan China untuk tekan defisit Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.