JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur pendirian minimarket yang beroperasi di dalam kompleks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Nanti peraturan akan mengarah ke sana. Pendirian minimarket di SPBU atau tempat-tempat lainnya akan ditinjau kembali,” kata Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag di Jakarta, Jumat (14/9). Gunaryo menambahkan, bersama asosiasi dan lembaga-lembaga terkait di daerah sudah membicarakan rencana mengatur izin minimarket di SPBU tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dibahas, salah satunya adalah jam operasional.
Siap-siap, izin minimarket di SPBU akan diatur
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur pendirian minimarket yang beroperasi di dalam kompleks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). “Nanti peraturan akan mengarah ke sana. Pendirian minimarket di SPBU atau tempat-tempat lainnya akan ditinjau kembali,” kata Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag di Jakarta, Jumat (14/9). Gunaryo menambahkan, bersama asosiasi dan lembaga-lembaga terkait di daerah sudah membicarakan rencana mengatur izin minimarket di SPBU tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dibahas, salah satunya adalah jam operasional.