Siap-siap, izin minimarket di SPBU akan diatur



JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur pendirian minimarket yang beroperasi di dalam kompleks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Nanti peraturan akan mengarah ke sana. Pendirian minimarket di SPBU atau tempat-tempat lainnya akan ditinjau kembali,” kata Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag di Jakarta, Jumat (14/9).

Gunaryo menambahkan, bersama asosiasi dan lembaga-lembaga terkait di daerah sudah membicarakan rencana mengatur izin minimarket di SPBU tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dibahas, salah satunya adalah jam operasional.


“Untuk hasilnya nanti kami jelaskan lebih lanjut jika sudah selesai,” kata Gunaryo. Menurutnya, jika fasilitas umum semacam SPBU itu berdiri disebuah perkampungan jauh dari ibu kota, maka kemungkinan besar akan disesuaikan dengan jam operasional SPBU.

Namun, jika SPBU itu berdiri di dalam kota, maka pihaknya kemungkinan besar akan membolehkan izin berdiri usaha minimarket itu tanpa ada pembatasan jam operasional. “Kalau di kota besar kami kira sangat dibutuhkan orang. Karena itu kemungkinan besar bisa buka 24 jam,” katanya.

Mengenai aturan baru minimarket tersebut, Gunaryo menjawab, akan dirilis pekan kedepan. “Minggu depan mungkin akan kami keluarkan bersamaan aturan baru tentang waralaba,” jelasnya.

Seperti diketahui, banyak fasilitas umum seperti SPBU saat ini sudah menjadi lokasi berdirinya minimarket. Namun, dibukanya usaha minimarket didalam fasilitas umum itu masih menjadi tanda tanya, sebab belum ada aturan khusus yang mengaturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri