KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/12), telah menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nah, sejumlah ketentuan mengenai pendapatan Jakarta turut tertuang dalam RUU ini. Merujuk dalam draf RUU yang diterima Kontan, kewenangan khusus diberikan kepada Jakarta dalam bidang keuangan daerah. Salah satunya adalah menetapkan usulan besaran pajak yang diterima dari tarif parkir hingga tarif jasa hiburan. Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Usulan tarif ini berarti mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010, yakni besaran tarif pajak jasa parkir hanya sebesar 20%.
Siap-Siap! Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir Maksimal 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (5/12), telah menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKI Jakarta) menjadi usul inisiatif DPR RI. Nah, sejumlah ketentuan mengenai pendapatan Jakarta turut tertuang dalam RUU ini. Merujuk dalam draf RUU yang diterima Kontan, kewenangan khusus diberikan kepada Jakarta dalam bidang keuangan daerah. Salah satunya adalah menetapkan usulan besaran pajak yang diterima dari tarif parkir hingga tarif jasa hiburan. Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Usulan tarif ini berarti mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010, yakni besaran tarif pajak jasa parkir hanya sebesar 20%.