KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan insentif para produsen batubara yang menjalankan proyek hilirisasi batubara. Insentifnya adalah penghapusan pembayaran royalti ke negara. Biasanya para Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) wajib membayar royalti 13,5% ke negara. Ketentuan itu tertuang dalam aturan turunan Omnibus Law berupa Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menyatakan, salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini adalah penyusunan kebijakan percepatan hilirisasi batubara, serta rencana produksi dan pemanfaatan minerba untuk kebutuhan domestik.
Siap-siap, Kementerian ESDM bakal patok harga batubara untuk proyek hilirisasi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan insentif para produsen batubara yang menjalankan proyek hilirisasi batubara. Insentifnya adalah penghapusan pembayaran royalti ke negara. Biasanya para Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) wajib membayar royalti 13,5% ke negara. Ketentuan itu tertuang dalam aturan turunan Omnibus Law berupa Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief menyatakan, salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini adalah penyusunan kebijakan percepatan hilirisasi batubara, serta rencana produksi dan pemanfaatan minerba untuk kebutuhan domestik.