KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024. Sedangkan khusus untuk pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024. Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8%, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12%. Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Siap-siap, Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri dan PPPK Dibayar Maret 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024. Sedangkan khusus untuk pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024. Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8%, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12%. Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.