Siap-siap, Kenaikan Tarif PPN 12% Juga Bakal Berimbas ke Sektor Perbankan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku paling lambat Januari 2025 akan berdampak pada segala sektor, tidak terkecuali sektor industri perbankan tanah air.

Maklum saja, sektor-sektor yang bersentuhan langsung pada kenaikan tarif PPN ini secara tidak langsung juga berkaitan dengan produk-produk layanan perbankan di segala sektor industri.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Pemerintah baru perlu mengkaji dampak kenaikan tarif PPN 12% ini kepada perekonomian Indonesia.


Baca Juga: Airlangga: Kenaikan Tarif PPN 12%, Tergantung Keputusan Pemerintahan Prabowo

"Keputusan menaikkan PPN jadi 12% kurang tepat untuk menaikkan penerimaan negara, karena ini bisa berdampak ke segala sektor yang kena PPN, harusnya saat ekonomi susah, pemerintah berikan stimulus," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta belum lama ini.

Lebih lanjut Purbaya mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% berpotensi menekan konsumsi rumah tangga. Padahal pengeluaran konsumsi rumah tangga memainkan peran yang sangat penting dalam perputaran ekonomi negara. 

Tidak terkecuali hal ini pastinya akan berdampak pada perbankan, dimana jika konsumsi rumah tangga tertekan seiring dengan naiknya inflasi, maka masyarakat akan enggan menyimpan dananya di bank karena dananya lebih banyak dikeluarkan untuk kebutuhan pokok hingga membayar cicilan.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin kiranya sependapat dengan banyaknya efek domino yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN tersebut. 

"Kalau saya melihatnya ini terutama akan berdampak pada sektor rill dimana kenaikan harga barang kebutuhan akan naik, konsumsi akan tertekan dan ini membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya," kata Amin kepada Kontan.

Di sisi lain berbagai jenis barang-barang konsumtif maupun jasa yang terkena PPN secara tidak langsung akan berdampak pada permintaan kredit perbankan. Bayangkan saja saat konsumsi tertekan, industri sektor rill akan membatasi produksinya yang juga akan berdampak pada menahan permintaan kredit baik untuk operasional maupun ekspansi usaha.

Di industri perbankan sendiri, terdapat beberapa produk yang terkena biaya PPN, seperti produk investasi untuk segmen wealth management, safe deposit box, hingga produk Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR), tidak terkecuali pada Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) meskipun ini tentu saja dibebankan kepada nasabah.

"Kalau produk bank lainnya saya rasa yang akan terkena adalah KPR, tapi sampai akhir tahun ini KPR masih free PPN untuk yang di bawah Rp 2 miliar," kata dia.

Baca Juga: Penerimaan PPh Diproyeksi Turun Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%

Perlu diketahui pemerintah memang memberikan insentif stimulus bagi segmen perumahan demi membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, salah satunya adalah pemberian insentif pembebasan PPN DTP yang anggarannya ditetapkan dalam APBN. Dan ini akan berlaku sampai akhir 2024.

Asal tahu saja sebelumnya tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% sejak tahun 2022, perbankan juga telah mengimplementasikan aturan kenaikan tersebut pada produk-produk layanannya yang terkena PPN, yakni di antaranya biaya pada transaksi obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, serta biaya instrumen di Bank Indonesia.

Kenaikan PPN jadi 11% ini juga berimbas pada naiknya biaya layanan yang diberikan bank yakni sewa safe deposit box (SDB) atau robotic safe deposit box(RSDB)

Dus, perbankan pun menilai hal ini akan berlanjut pada kenaikan biaya-biaya layanan bank yang terkena PPN. Ambil Contoh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) yang saat ini masih mengenaikan tarif PPN 11% sebagaimana aturan yang berlaku hingga saat ini.

Lebih lanjut, Consumer Funding & Wealth Business Head Danamon, Ivan Jaya mengatakan, jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diberlakukan mulai tahun depan, maka pihaknya juga akan sepenuhnya mengikuti aturan tersebut untuk diimplementasikan kepada produk-produk bank yang terkena PPN.  

"Danamon memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% tidak akan terlalu signifikan membebani Nasabah untuk subscription fee reksa dana. Namun ke depannya, kami tentunya akan mengevaluasi berbagai skenario dan strategi untuk melakukan penyesuaian pada layanan yang kami tawarkan dari seluruh produk Bank," kata dia kepada Kontan.

Ivan merinci, saat ini PPN 11% dikenakan atas subscription fee reksa dana dan Safe Deposit Box (SDB) Danamon. 

Meski begitu Ivan mengatakan pihaknya percaya Danamon mampu melanjutkan performa wealth management yang kuat melalui produk yang lebih variatif, inovatif, dan proses yang lebih baik untuk kebutuhan nasabah.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN 12% Menekan Perekonomian

"Danamon juga akan terus melanjutkan fokus pada pengembangan fitur baru Wealth Management di aplikasi mobile banking D-Bank PRO, serta meningkatkan kesadaran para investor terhadap kemampuan Wealth Management kami," kata Ivan.

Sementara itu Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan, berkaca pada kenaikan PPN tahun lalu dari 10% menjadi 11%, tidak terlalu berdampak signifikan terhadap minat nasabah untuk berinvestasi pada produk-produk wealth management di CIMB Niaga.

"Sejauh ini Kami tidak melihat dampak dari 11% pajak terhadap produk investasi di wealth management," kata dia kepada Kontan, Jumat (22/3).

Lebih lanjut Lani menilai, perlu melihat nantinya bagaimana Kita lihat saja dulu untuk penerapan 12%

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .