JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Kamis (16/1). Menurut Ronald, PBI mengenai LDK sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik supaya mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1). Ia menuturkan, aturan tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan sejak setahun yang lalu. Layanan Keuangan Digital (LKD) ini nantinya tidak hanya melibatkan perusahaan perbankan tapi juga lembaga keuangan lainnya.
Siap-siap, layanan keuangan digital akan diatur
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas di Jakarta, Kamis (16/1). Menurut Ronald, PBI mengenai LDK sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik supaya mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1). Ia menuturkan, aturan tersebut sebenarnya sudah dipersiapkan sejak setahun yang lalu. Layanan Keuangan Digital (LKD) ini nantinya tidak hanya melibatkan perusahaan perbankan tapi juga lembaga keuangan lainnya.