JAKARTA. Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan terus diperlebar. Usai bertugas mengawasi pasar modal dan industri keuangan non bank tahun ini, dan mengawasi perbankan tahun depan, selanjutnya OJK bersiap-siap menjadi pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Untuk melakukan pengawasan LKM tersebut akan efektif dilakukan mulai tahun 2015 mendatang. "LKM ini sudah harus diawasi OJK tahun 2015," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Senin, (17/6). Ia menyebutkan, nantinya LKM harus meminta izin OJK untuk pendiriannya. Beberapa waktu lalu pun, pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru meluncurkan Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Siap-siap, Lembaga Keuangan Mikro akan diawasi OJK
JAKARTA. Peran pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan terus diperlebar. Usai bertugas mengawasi pasar modal dan industri keuangan non bank tahun ini, dan mengawasi perbankan tahun depan, selanjutnya OJK bersiap-siap menjadi pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Untuk melakukan pengawasan LKM tersebut akan efektif dilakukan mulai tahun 2015 mendatang. "LKM ini sudah harus diawasi OJK tahun 2015," ucap Anggota Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, Senin, (17/6). Ia menyebutkan, nantinya LKM harus meminta izin OJK untuk pendiriannya. Beberapa waktu lalu pun, pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru meluncurkan Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.