Siap-siap, Lembaga Pungut Salur Batubara Akan Dilaksanakan Maret 2023



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, lembaga pungut salur komoditas batubara, dari sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU), sudah diubah menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP), diharapkan akan terlaksana pada Maret 2023 mendatang.

“Kalau koordinasi antar kementerian kan kadang-kadang agak lama, perlu paraf segala macam. Baru sampai segitu perkembangannya, jadi semuanya masih berkeinginan itu terwujud,” jelasnya di Bogor, Sabtu (25/2).

Adapun pelaksanaan BLU Batubara ini tidak akan menunggu revisi Harga Batubara Acuan (HBA). Irwandy menegaskan, antara BLU dan HBA tidak saling menunggu, masing-masing berjalan paralel.


General Manager Operation Mifa Bersaudara, Hadi Firmansah menjelaskan, lembaga pungut salur ini merupakan wacana yang sudah bergulir sejak tahun lalu. Lembaga ini yang akan mengelola kewajiban domestic market obligation (DMO) tentang kompensasi dan penalti.

“Kalau memang itu sudah ditetapkan pemerintah, dia independen, tepercaya, dan bisa dipertanggungjawabkan, kami dari perusahaan kalau memang itu terbaik, ya itu kami ikuti,” ujarnya.

Baca Juga: 80% RKAB Perusahaan Minerba Ditolak dan Dikembalikan, Ini Penyebab Utamanya

Namun, Hadi menyoroti soal transparansi pengelolaan dan skema pungutan lembaga pungut salur ini.

Selain itu, Hadi juga menyatakan, pentingnya revisi HBA sebelum menjalankan pungut-salur karena selama ini pihaknya membayar royalti 5 hingga 6 kali lebih tinggi dari yang seharusnya. Adapun hal ini berdampak pada tergerusnya margin bisnis hingga 20%.

“Menurut saya revisi HBA dulu, biar lebih fair lah,” tegasnya.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo berharap lembaga pengelola pugut-salur bukanlah dari pihak yang terlibat di dalam mata rantai pasok batubara

“Mengingat BLU Batubara atau Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai  badan yang mengelola bagi kepentingan ratusan lebih pemasok batubara, nilai tarik salur sangat besar, bisa sampai ratusan triliun. Maka kenetralan sangat diperlukan,” jelasnya.

Menurut Singgih, lembaga yang diberikan penugasan juga semestinya lembaga yang telah ada dengan menambahkan tugas pokok dang fungsi (tupoksi) saja, bukan lembaga baru.

Baca Juga: Himbara Kemungkinan Dilibatkan dalam Skema Pungut Salur Iuran Kompensasi Batubara

Singgih menilai hal ini sangat diperlukan karena pada satu titik waktu tertentu bisa jadi indeks harga batubara akan sama dengan indeks harga untuk kelistrikan umum yaitu US$ 70 per ton.

Artinya, di saat harga batubara tinggi maupun rendah, lembaga yang mengurus BLU ini bisa netral menjalankan fungsinya sebagai pihak yang memungut dana ke pelaku usaha.

Singgih menjelaskan, saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok dan menyempurnakan pembentukan BLU Batubara.

Apalagi ide pembentukan BLU Batubara berawal dari Pemerintah. Hal ini muncul karena terjadinya krisis pasokan batubara ke dalam negeri pada awal 2022. Diharapkan pembentukan BLU Batubara sebagai pilihan terbaik dalam mengatasi disparitas harga antara harga ekspor dan domestik yang diproyeksikan masih akan terjadi selama 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari