KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang online yang bertransaksi melalui marketplace akan menghadapi perubahan dalam mekanisme pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang dalam negeri pada 1 November 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, rencana pemberlakuan kebijakan tersebut sebenarnya telah disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Siap-Siap! Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Pedagang Online pada November 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang online yang bertransaksi melalui marketplace akan menghadapi perubahan dalam mekanisme pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang dalam negeri pada 1 November 2027. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, rencana pemberlakuan kebijakan tersebut sebenarnya telah disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
TAG: