KONTAN.CO.ID - Program Kartu Prakerja 2022 segera memasuki gelombang ke-46, menyusul pengumuman gelombang 45. Anda yang tertarik memperoleh Kartu Prakerja 2022 namun tak lolos seleksi gelombang 45 bisa mengikuti pendaftaran di gelombang 46. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
- Buka website Prakerja.go.id.
- Bikin akun terlebih dahulu, jika belum memiliki akun Prakerja.
- Lengkapi semua data yang diperlukan.
- Selanjutnya masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter.
- Isi lagi password untuk melakukan konfirmasi password.
- Klik tanda centang pada kolom pernyataan.
- Setelah itu klik Daftar.
- Lalu buka notifikasi pada email.
- Lakukan verifikasi dan login ke dashboard Prakerja.go.id.
- Isikan data verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu, lalu klik 'Berikutnya'.
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
- Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu klik 'kirim'.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, dan klik 'Verifikasi'.
- Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, kemudian klik 'Oke'.
- Setelah itu pendaftar diminta untuk menjawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
- Setelah dinyatakan berhasil mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
- Kemudian ikut seleksi Gelombang, pilih Gelombang yang kamu inginkan dan sesuaikan dengan domisili Anda, lalu klik 'Gabung'.
- Lalu muncul konfirmasi pilihan Gelombang, jika sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
- Lalu berikan pernyataan persetujuan Prakerja dan lanjutkan pada tahap berikutnya.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.