KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut akan rampung dan diterbitkan dalam waktu dekat. "DHE sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan (terbit)," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Dua Instrumen Baru untuk Penempatan DHE SDA, Berikut Daftarnya Seperti yang diketahui, pemerintah melakukan revisi aturan DHE SDA. Kontan merangkum, ada beberapa poin yang akan direvisi dalam aturan baru tersebut. Pertama, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan. "DHE SDA tidak enam bulan, tetapi lebih panjang. Minimal satu tahun," kata Airlangga. Kedua, meski jangka waktu penyimpanan DHE SDA akan lebih lama, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir.
Baca Juga: Update Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA, Wajib Simpan DHE Minimal 50%? Ketiga, dalam aturan terbaru nanti, Airlangga juga memberi sinyal bahwa para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50% di dalam negeri. Hanya saja, hingga saat ini, Airlangga enggan membocorkan berapa persen DHE SDA yang wajib disimpan oleh eksportir. Keempat, Bank Indonesia akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA. Dua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).
"Kami sedang mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang insyallah pada saatnya akan kami jelaskan," ujar Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat RDG, Rabu (15/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi