KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan sinyal akan mulai mengenakan cukai minuman bermanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Untuk itu, minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, sejatinya pengenaan cukai ini mempertimbangkan keberlangsungan industri dengan konsep tarif yang didesain untuk memancing industri melakukan reformulasi produknya. Untuk itu, konsep tarif cukai yang akan dikenakan pada minuman berpemanis dalam kemasan ini akan tergantung dari kandungan gula atau berpemanisnya. Semakin tinggi kadar gulanya, maka pemerintah akan mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula.
Siap-Siap! Minuman Kadar Gula Lebih Tinggi Bakal Kena Tarif Cukai Lebih Mahal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan sinyal akan mulai mengenakan cukai minuman bermanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2024. Untuk itu, minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pelaksana di Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan, sejatinya pengenaan cukai ini mempertimbangkan keberlangsungan industri dengan konsep tarif yang didesain untuk memancing industri melakukan reformulasi produknya. Untuk itu, konsep tarif cukai yang akan dikenakan pada minuman berpemanis dalam kemasan ini akan tergantung dari kandungan gula atau berpemanisnya. Semakin tinggi kadar gulanya, maka pemerintah akan mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula.