Siap-Siap! Mulai 1 Mei 2022 Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech), yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Layanan ini meliputi mulai dari pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu (6/4).


Adapun, PMK tersebut mengatur penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Transaksi Perdagangan Aset Kripto Akan Dikenakan PPh dan PPN, Berlaku Mulai 1 Mei

Diantaranya, untuk Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Kemudian, pemerintah juga menetapkan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam fintech harus membuat bukti pemotongan PPh dan memberikan bukti pemotongan kepada pemberi pinjaman.

Disebutkan, penyelenggara layanan pinjam meminjam harus memiliki izin dan atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, fintech juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara. Tak hanya itu, fintech wajib melaporkan pemotongan pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

Baca Juga: Berlaku 1 Mei, Berikut Besaran Tarif PPN dan PPh Aset Kripto

Terdapat juga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, dan penghimpunan modal (crowdfunding).

Lalu, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

“Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana,” dikutip dari Pasal 6 ayat (3).

Lebih lanjut, disebutkan bahwa penyelenggaraan penghimpunan modal atau crowdfunding merupakan Jasa Kena Pajak. Penyelenggara penghimpunan modal yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli