KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hal tersebut disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus dalam acara media gathering, Senin (16/10). "Kita juga akan mendorong penggunaan single NPWPD. Kan di pusat (DJP) juga lagi dilakukan. Nanti ini akan kita gunakan juga NIK yang sama menjadi NPWPD," ujar Sandy di Jakarta, Senin (16/10).
Siap-Siap! NIK Akan Terhubung dengan NPWP Daerah
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Hal tersebut disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus dalam acara media gathering, Senin (16/10). "Kita juga akan mendorong penggunaan single NPWPD. Kan di pusat (DJP) juga lagi dilakukan. Nanti ini akan kita gunakan juga NIK yang sama menjadi NPWPD," ujar Sandy di Jakarta, Senin (16/10).