KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kekuatan perusahaan asuransi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). “Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Selasa (4/2) di Jakarta. Baca Juga: Wamen BUMN: Jiwasraya bakal dahulukan pembayaran polis pensiunan dan pegawai
Siap-siap, OJK akan tingkatkan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan kekuatan perusahaan asuransi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan modal minimum perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan reformasi pengawasan industri keuangan non bank (IKNB). “Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal. Pertama reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta peningkatan efektifitas pengawasan berbasis risiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Selasa (4/2) di Jakarta. Baca Juga: Wamen BUMN: Jiwasraya bakal dahulukan pembayaran polis pensiunan dan pegawai