JAKARTA. Investor dan juga manajer investasi saat ini harus siap siaga merogoh kantong lebih dalam untuk membayar pajak penghasilan (PPh) reksadana berbasis obligasi sebesar 15% mulai tahun 2014. Sebab, aturan yang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 itu akan efektif mulai Januari 2014. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang, dalam aturan itu, PPh untuk reksadana obligasi naik menjadi 15%. Tentunya, pelaku pasar sudah keberatan dengan tarif PPh tersebut. Nurhaida bilang, aspirasi itu sudah dibahas dan OJK memutuskan untuk mengajukan revisi dari aturan tersebut. "Draf perubahan aturan itu sudah kami keluarkan," tambah Nurhaida, (30/12).
Siap-siap, pajak reksadana naik mulai 2014
JAKARTA. Investor dan juga manajer investasi saat ini harus siap siaga merogoh kantong lebih dalam untuk membayar pajak penghasilan (PPh) reksadana berbasis obligasi sebesar 15% mulai tahun 2014. Sebab, aturan yang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 itu akan efektif mulai Januari 2014. Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang, dalam aturan itu, PPh untuk reksadana obligasi naik menjadi 15%. Tentunya, pelaku pasar sudah keberatan dengan tarif PPh tersebut. Nurhaida bilang, aspirasi itu sudah dibahas dan OJK memutuskan untuk mengajukan revisi dari aturan tersebut. "Draf perubahan aturan itu sudah kami keluarkan," tambah Nurhaida, (30/12).