Siap-Siap! Para Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan Lewat Pengeras Suara SPBU



KONTAN.CO.ID - Untuk meningkatkan kesadaraan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan, sejumlah pemerintah daerah akan memberlakukan kebijakan khusus. 

Kebijakan ini nantinya berupa sanksi sosial bagi para penunggak pajak kendaraan. 

Melansir Kompas.com, saat ini, terdapat dua provinsi yang akan memberlakukan sanksi sosial bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor. Daerah mana saja?


Berikut adalah dua daerah yang akan memberlakukan sanksi sosial untuk para penunggak kendaraan bermotor:

1. Pemerintah Provinsi Lampung

Untuk meningkatkan awareness taat membayar pajak kendaraan di masyarakat, Pemprov Lampung berencana mengumumkan kendaraan penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker di SPBU. 

Selain itu, Pemprov Lampung juga akan menggelar kerja sama dengan SPBU untuk memberlakukan aturan berupa pelarangan mengisi bahan bakar minyak (BBM) sebelum melunasi kewajibannya membayar pajak. 

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak DKI Jakarta Mencapai Rp 36,88 Triliun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah menargetkan, melalui penerapan kebijakan ini, hal tersebut akan memberikan efek jera. Hingga pada akhirnya, masyarakat mau dan taat membayar pajak. 

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Andi, Selasa.

Mengawali kebijakan ini, lima SPBU di Bandar Lampung rencananya akan menjadi sampel lokasi peringatan dan sanksi sosial untuk penunggak pajak kendaraan.

Informasi saja, kebijakan berisi sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan di Lampung sendiri sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Silakan Pilih yang Terdekat, Berikut Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (9/11)

2. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung berencana melarang penunggak pajak untuk mengisi BBM di SPBU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Sosial Penunggak Pajak Kendaraan, Diumumkan via "Speaker" dan Dilarang Isi BBM di SPBU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie