KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD). Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Layanan parkir di Jakarta nantinya juga akan mengacu sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan. Sejalan dengan itu, akan ada pertambahan di lokasi lain sambil menunggu revisi aturan baru terkait perubahan tarif parkir.
Siap-siap parkir mobil mahal di Jakarta, bisa Rp 60.000 per jam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD). Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Layanan parkir di Jakarta nantinya juga akan mengacu sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan. Sejalan dengan itu, akan ada pertambahan di lokasi lain sambil menunggu revisi aturan baru terkait perubahan tarif parkir.