Siap-siap, pekan depan ada sidak PPKM di Depok



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat Dadang Wihana mengungkapkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok pada pekan depan.

"PPKM kemarin sudah dirapatkan di Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) oleh Pak Wali Kota. Tim juga berjalan untuk mengawasi dan minggu depan akan ada sidak yang dilakukan oleh Forkopimda," kata Dadang kepada wartawan di RS Universitas Indonesia, Kamis (14/1).

Salah satu aspek yang disoroti dalam sidak itu adalah pelaksanaan work from home (WFH/ kerja dari rumah).


Selama masa PPKM, 75% pegawai di kantor swasta maupun negeri diharuskan bekerja dari rumah. "Kami masih lihat ada antrean-antrean di perbankan dan antrean-antrean itulah yang tidak diperkenankan," kata Dadang.

Baca Juga: Zona merah corona di Indonesia naik jadi 70, lonjakan dari Lampung, Jawa Barat, Bali

"Ini memang perlu sosialisasi dan propaganda karena ada satu fase warga, di mana tingkat kejenuhan saat ini terjadi. Tetapi pengawasan dan penegakan hukum, itulah yang diterapkan saat ini," tambah dia.

Berikut sejumlah ketentuan dalam PPKM di Depok, yang sesuai dengan arahan pemerintah pusat, berlangsung hingga 25 Januari mendatang:

  1. Pelaksanaan work form home (WFH) 75% bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
  2. Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai 19.00 WIB.
  3. Aktivitas warga dibatasi sampai 21.00 WIB.
  4. Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas.
  5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan :- pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai 19.00 WIB. - pelayanan dibawa pulang (take away) sampai 21.00 WIB.
  6. Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30% dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan kelurahan setempat.
Di samping itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, seluruh ketentuan pengaturan/larangan kegiatan yang ditetapkan oleh Pemkot Depok maupun Pemprov Jawa Barat, beserta ketentuan- ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional, tetap berlaku.

"Seluruh aktivitas warga dan usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri," kata Idris, Minggu lalu.

Hingga kemarin, Depok masih mencatat ada 3.868 pasien Covid-19 yang menjalani isolasi dan dirawat di rumah sakit.

Lonjakan kasus Covid-19 di Depok terpantau terjadi sejak pekan kedua November tahun lalu dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda hingga saat ini.

Tingkat keterpakaian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit sudah lebih dari 85%, sementara okupansi ICU pasien Covid-19 ada di kisaran 90%.

Baca Juga: Kasus corona Depok mendaki menuju puncak pandemi yang tak terbayangkan!

Penulis : Vitorio Mantalean Editor : Egidius Patnistik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Minggu Depan Ada Sidak PPKM di Depok".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat