JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penerapan fraksi dan lot saham baru mulai pekan depan atau Senin (6/1/2014). Sebelum melakukan penerapan aturan itu, BEI sudah melakukan uji coba ke dua pada pertengahan bulan Desember. Sebelumnya, uji coba pertama telah dilakukan oleh BEI pada bulan November. Uji coba dilakukan kepada seluruh AB, yang kini jumlahnya sekitar 113 perusahaan. Sebagaimana diketahui, BEI resmi mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-00071/BEI/11-2013 perihal Perubahan Satuan Perdagangan dan Fraksi Harga tanggal 8 November 2013) Isinya antara lain mengubah jumlah satuan lot dari 500 saham menjadi 100 saham. BEI juga memberlakukan fraksi harga (tick price) saham baru.
Seiring dengan perubahan itu, BEI juga merevisi ketentuan batas penghentian perdagangan secara otomatis (
auto reject). Sebelumnya, sistem perdagangan di BEI (Jakarta
Automatic Trading System/JATS), batas
auto rejection volume penawaran jual atau permintaan beli adalah lebih dari 10.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di BEI. Awalnya, kebijakan ini diterapkan awal Desember 2013. Namun, melihat masih ada beberapa sekuritas yang belum siap, akhirnya BEI menunda hingga 6 Januari 2014 mendatang. Berikut ketentuan kelompok harga dan fraksi saham yang baru:
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Pergerakan Harga Maksimum | < Rp 500 | Rp 1 | Rp 20 | Rp 500 - < Rp 5.000 | Rp 5 | Rp 100 | Rp 5.000 ke atas | Rp 25 | Rp 500 | | | |
Sebagai perbandingan, berikut kebijakan fraksi sebelumnya:
Kelompok Harga | Fraksi Harga | Pergerakan Harga Maksimum |
< Rp 200 | Rp 1 | Rp 10 |
Rp 200 - < Rp 500 | Rp 5 | Rp 50 |
Rp 500 - < 2 Rp 2.000 | Rp 10 | Rp 100 |
Rp 2.000 - < Rp 5.000 | Rp 25 | Rp 250 |
> Rp 5.000 | Rp 50 | Rp 500. |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri