Siap-Siap! Pemerintah Akan Buru Pengusaha Sawit Nakal Pengemplang Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan komitmen pemerintah untuk mengejar para pengusaha nakal sawit yang tidak membayar pajak ke kas negara.

Airlangga menyampaikan, pemerintah akan terus melakukan monitor terhadap pengusaha nakal tersebut agar dapat melaksanakan kewajibannya.

"Nanti kita monitor dulu," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (28/10).


Baca Juga: Butuh Waktu Mengejar Pengemplang Pajak Sawit

Hanya saja, Airlangga tidak menjelaskan detail langkah apa yang akan dilakukan untuk menagih setoran dari para pengemplang tersebut.

Seperti yang diketahui, belum lama ini, adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa ada sekitar 300 pengusaha nakal yang tidak membayarkan pajaknya ke negara dengan nilai Rp 300 triliun.

Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan sudah siap menindak pada pengusaha tersebut.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono memberikan penjelasan terkait tudingan setoran sekitar Rp 300 triliun yang belum dibayarkan oleh pengusaha.

Baca Juga: Siasat Pemerintahan Prabowo, Penuhi Belanja Lewat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Menurutnya, hal tersebut merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Kemudian terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.

Eddy menyebut, terkait ketentuan yang ada pada pasal 110 B, sampai saat ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Mungkin yang dianggap nakal padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Senin (28/10).

Baca Juga: Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Belum Kaji Dampak Implementasi Program B50 Prabowo

Sementara terkait ketentuan masuk dalam Pasal 110 A, pihaknya sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK, dan diketahui hampir 90% lebih perusahaan sudah membayar.

"Saya tidak tahu yang masyarakat atau koperasi," katanya.

Selanjutnya: Ladang Kopi di Vietnam Dihantam Badai Trami, Bagaimana Pasokan Robusta?

Menarik Dibaca: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Dorong Digitalisasi Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli