KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menindak tegas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila kedapatan tak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar mengatakan saat ini pihaknya masih meracik aturan terkait pemberian sanksi terhadap BUJT yang tak memenuhi SPM pada ruas tol yang dikendalikannya. “Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Siap-Siap! Pemerintah akan Tindak Tegas Pengelola Jalan Tol yang Tak Sesuai Standar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menindak tegas Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila kedapatan tak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar mengatakan saat ini pihaknya masih meracik aturan terkait pemberian sanksi terhadap BUJT yang tak memenuhi SPM pada ruas tol yang dikendalikannya. “Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).