KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data wajib pajak dalam negeri bersangkutan. Adapun 13 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penagihan piutang pajak itu berkaitan dengan program asistensi penagihan pajak global.
Siap-siap, pemerintah bakal tagih utang pajak WP yang ada di 13 negara ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data wajib pajak dalam negeri bersangkutan. Adapun 13 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penagihan piutang pajak itu berkaitan dengan program asistensi penagihan pajak global.