KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data wajib pajak dalam negeri bersangkutan. Adapun 13 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penagihan piutang pajak itu berkaitan dengan program asistensi penagihan pajak global.
Hal tersebut mencakup pemberian bantuan penagihan dengan pemberian bantuan penagihan pajak kepada negara/yuridiksi Mitra. Kemudian permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada Negara/Yuridiksi Mitra. Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III 2021 diprediksi terhambat lonjakan Covid-19 Namun piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah inkrah dan berada di luar negeri. "Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon.