KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlaku per 1 April 2022. Adapun, sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. “Kebijakan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangannya, Kamis (31/3). Puspa menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut mengenai klaster PPN ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup:
PMK tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKPTB dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE; PMK tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri; PMK tentang PPN atas LPG tertentu; PMK tentang PPN atas penyerahan hasil tembakau; PMK tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11% Kemudian, PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas; PMK tentang PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian; PMK tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu; PMK tentang kriteria atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN; Ada juga PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah; PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. PMK tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto; PMK tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial; PMK tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah; PMK tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Namun, kabar baiknya, ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN, seperti pertama, barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Baca Juga: PPN Naik Jadi 11% Mulai 1 April 2022, Cek Barang yang Bebas Pajak Ini Kedua, jasa yang merupakan objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering. Ketiga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharta. Keempat, jasa keagamaan dan jasa disediakan oleh pemerintah.
Editor: Noverius Laoli