KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil masih belum diterapkan. Meski demikian, sudah ada payung hukum untuk mengatur hal tersebut. Bahkan sampai tingkat daerah sekalipun. Contohnya seperti Peraturan Daerah (Perda) Depok terbaru atas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikian garasi bagi pemilik mobil. Tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar dendanya juga cukup besar, yakni Rp 2 juta. Namun demikian, aturan ini baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah disahkan. "Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun. Tahun pertama akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengatur. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana, beberapa waktu lalu.
Siap-siap, pemilik mobil tak punya garasi bakal kena denda Rp 2 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil masih belum diterapkan. Meski demikian, sudah ada payung hukum untuk mengatur hal tersebut. Bahkan sampai tingkat daerah sekalipun. Contohnya seperti Peraturan Daerah (Perda) Depok terbaru atas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikian garasi bagi pemilik mobil. Tidak tanggung-tanggung, bagi yang melanggar dendanya juga cukup besar, yakni Rp 2 juta. Namun demikian, aturan ini baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah disahkan. "Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun. Tahun pertama akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengatur. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana, beberapa waktu lalu.