MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan seluruh gubernur bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat dilakukan pada 20 November 2021. Dia mengatakan, sesuai dengan SE Mendagri 561/6393/SJ terkait penetapan Upah Minimum tahun 2022, sebenarnya penetapan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya. "Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan tertulis.
Siap-siap, Penetapan UMP Paling Lambat 20 November 2021
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan seluruh gubernur bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat dilakukan pada 20 November 2021. Dia mengatakan, sesuai dengan SE Mendagri 561/6393/SJ terkait penetapan Upah Minimum tahun 2022, sebenarnya penetapan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya. "Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," ujar Ida dalam keterangan tertulis.