KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK
Siap-siap, perusahaan asuransi yang tak punya direktur kepatuhan bakal disanksi OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan sebagai upaya perusahaan menerapkan tata kelola secara baik. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Baca Juga: Rekening efek Kresna Asset Management dan Kresna Life diblokir? Ini kata OJK