Siap-siap perusahaan bandel langgar PSBB bakal kena sanksi berat



KONTAN.CO.ID - Bersiaplah Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang bandel tidak mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah tengah menyiapkan sanksi berat berupa denda hingga pidana.

Kebijakan penerapan PSBB sebagai upaya pemerintah memutus rantai penyebaran virus korona (Covid-19).

Hanya saja, masih banyak perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, mengabaikan penerapan PSBB.


Baca Juga: Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?

Akibatnya penumpang transportasi umum yang merupakan karyawan dari perusahaan bandel tetap kerja. Alhasil, penyebaran Covid-19 tetap mengalami kenaikan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, apabila ada kantor maupun pabrik yang tidak sesuai protokol kesehatan, langkah yang akan dilakukan adalah memberikan peringatan, kemudian teguran dan terakhir sanksi.

Baca Juga: Begini saran Merry Riana agar selalu berpikir positif di tengah wabah virus corona

"Ada dua sanksi, yakni denda dan pidana," katanya usai rapat terbatas, Senin (20/4).

Menurut Doni, masih beroperasinya kantor ini menjadi masalah dalam penerapan PSBB. Pasalnya pegawai terpaksa berangkat kerja karena takut kehilangan pekerjaan. 

Baca Juga: Maaf proyek infrastruktur ditunda, anggaran dipakai menangani virus corona Covid-19

"Kalau tidak kerja mereka akan dianggap bolos dan berisiko dipotong honor, dikurangi gaji, di PHK karena tidak ngantor," tandasnya.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar