Siap-siap, petugas pajak bakal sambangi perusahaan kelapa sawit!



JAKARTA. Tahun ini, pengusaha kelapa sawit tidak bisa mangkir lagi bayar pajak. Pemerintah akan memperluas cakupan sensus pajak dengan mendatangi para pengusaha beromzet besar ini.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Amri Zaman mengatakan, pengusaha sawit yang sering tidak bayar pajak adalah perusahaan plasma, yang jumlahnya 60% dari seluruh jumlah perusahaan kelapa sawit.Seperti diketahui, dalam kemitraan perusahaan kelapa sawit ada dua golongan yakni plasma dan perusahaan inti rakyat. Golongan plasma ini adalah perusahaan sawit yang lebih kecil dengan lahan yang hanya 100 hektare hingga 200 hektare. Meski demikian, jumlah perusahaan ini jauh lebih besar dari perusahaan inti. "Jadi mereka ini akan dijadikan salah satu obyek kami dalam sensus pajak tahun ini," sebut Amri, Minggu (15/1).

Menurut Amri, dengan dilakukannya sensus tersebut, maka potensi kekurangan pajak dari perusahaan kelapa sawit akan bisa dihitung.Lanjutnya, pemerintah juga akan menggandeng surveyor untuk melakukan pendataan terhadap penerimaan dari perusahaan kelapa sawit ini. Amri bilang, sejauh ini sudah ada surveyor yang melakukan pendataan dari Kalimantan hingga Palembang yakni Sucofindo. Namun, surveyor tersebut mendata atas instruksi dari Departemen Perdagangan Dalam Negeri.


"Yang memerintahkan itu Departemen Perdagangan. Tetapi nanti kami juga akan minta data dari surveyor khusus untuk kelapa sawit ini," urainya. Dia bilang di daerah-daerah seperti Riau dan Sumatera Utara, banyak perusahaan plasma kelapa sawit yang tidak bayar pajak.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, perusahaan sawit menjadi salah satu prioritas karena perusahaan tersebut memiliki orientasi ekspor yang besar sehingga potensi perpajakannya juga besar. Dia menyebut, potensi kekurangan pajak dari perusahaan-perusahaan besar seperti kelapa sawit bisa terjadi karena ketidaksingkronan data antara data ekspor dengan data yang diterima ditjen pajak dalam proses self assessment.

"Makanya untuk meyakinkan apakah wajib pajak ini melaporkan datanya dengan benar, perlu data eksternal sebagai alat pengecekan. Ketidaksingkronan ini harus dicek lagi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini