Siap-siap, Platform Digital Bakal Didenda Jika Tak Menghapus Konten Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengingatkan pengelola paltform digital seperti Google, Meta, X, Telegram hingga TikTok untuk menurunkan atau take down konten judi online di dalam negeri.

Budi Arie bahkan memperingatkan mereka jika pengelola platform tidak koorporatif terkait ini akan dikenakan denda mencapai Rp 500 juta per konten. 

"Saya tegaskan lagi, jika tidak korporatif saya tidak segan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten," jelas Budi dalam konferensi pers penanganan judi online secara daring, Jum'at (24/5). 


Selain itu, ia juga meminta kepada penyelenggaran internet service provider (ISP) turut melakukan hal yang sama. 

Baca Juga: Perangi Judi Online, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Pihaknya juga mencam akan mencabut izin ISP yang tidak korperatif dalam pengentasan judi online di Indonesia. 

"Saya tidak segan mencabut izin anda yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan akan kami umumkan nama-nama ISP ke publik," jelas Budi. 

Budi memastikan tindakan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat. 

Untuk pengenaan denda, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan ketentuan perubahan, Pertauran Pemerintah No 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo, Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang penyenggaraan sistem elektronik privat dan ketentuan perubahanya. 

Selanjutnya, Kepusan Menkominfo No 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, User Genereted Content (UGC) untuk melakukan pemutusan akses. 

Baca Juga: Kominfo Take Down 1,9 Juta Konten Judi Online

Sedangkan, kebijakan kebijakan pencabutan izin dilakukan sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomikasi serta ketentuan perubahanya, Peraturan Menkominfo No 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta ketentuan perubahan, dan Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaran sstem elektronik privat dan ketentuan perubahanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi