KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari seluruh transaksi digital asing di Indonesia seperti Netflix hingga Spotify. Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti mengatakan, selama ini pemungutan PPN transaksi lintas negara masih belum optimal, karena pemerintah hanya mengandalkan pelaporan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri. "Karena kalau kita menggantungkan ke PMSE luar negeri, ya kita hanya tidak bisa mengvalidasi. Kita hanya mengharapkan voluntary dari mereka, karena pelaporannya pun sangat sederhana," ujar Melani dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).
Siap-Siap! PT Jalin Bakal Pungut Pajak dari Transaksi Netflix CS
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan rencana pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara yang akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari seluruh transaksi digital asing di Indonesia seperti Netflix hingga Spotify. Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti mengatakan, selama ini pemungutan PPN transaksi lintas negara masih belum optimal, karena pemerintah hanya mengandalkan pelaporan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri. "Karena kalau kita menggantungkan ke PMSE luar negeri, ya kita hanya tidak bisa mengvalidasi. Kita hanya mengharapkan voluntary dari mereka, karena pelaporannya pun sangat sederhana," ujar Melani dalam acara Taxplore UI 2025, Kamis (2/10/2025).