KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua Badan Usaha Milik Negera (BUMN) sektor perikanan yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) akan mendapatkan guyuran dana besar untuk ikut membantu menangani dampai virus corona Covid-19 khususnya nelayan. Masing-masing BUMN ini akan mendapatkan bantuan dari negara masing-masing sebesar Rp 500 miliar dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) dari negara untuk membantu nelayan. Mereka akan diberikan tugas untuk membeli ikan hasil tangkapan para nelayan maupun ikan hasil produksi budidaya perikanan di tanah air.
Maklum selama ini ikan hasil tangkapan nelayan maupun hasil produksi perikanan budidaya mengalami hambatan distribusi hingga ke konsumen.
Penyebabnya karena beberapa daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga pengiriman hasil ikan ke konsumen terkendala. Sementara di disisi konsumen, juga kesulitan mengakses pasar untuk beli ikan di masa PSBB ini di samping daya beli masyarakat saat ini sedang turun. "Kami usulkan PMN kepada BUMN perikaan Perinus dan Perindo, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara prinsip tak masalah. Hanya Menkeu minta ada proposal teknis," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seusai Sidang Kabinet terbatas Kamis (28/5). Menurut Edhy Prabowo, PMN ini akan dipergunakan untuk membeli produk budidaya dan pengolahan tangkap, termasuk hasil olahanya Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan kepada Presiden agar pemerintah menyalurkan insentif bagi sektor kelautan dan perikanan. Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo seusai mengikuti sidang kabinet Kamis (29/5). Berikut ini usulan insentif kepada nelayan terdampak corona Covid-19. Adapun secara total KKP mengusulkan tambahan anggaran stimulus penguatan sektor tangkap dan budidaya Rp 1,024 triliun Pertama bantuan untuk nelayan dengan total senilai Rp 413,27 miliar Kedua, bantuan kepada pembudidaya perikanan senilai Rp 406,55 miliar. Bantuan untuk pembudidaya bidang perikanan ini akan berupa benih dan indukan, baik ikan maupun udang. Selain itu dana bantuan akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasana budidaya perikanan di Indonesia Ketiga, bantuan untuk industri pengolahan dan pemasaran dengan total Rp 36,07 miliar. Keempat, bantuan bagi petambak garam dengan total senilai Rp 54,1 miliar Kelima, dana untuk operasional pengawasan kapal ikan asing di perairan seluruh Indonesia Rp 106,48 miliar
Keenam, dana digunakan untuk pengawasan audit internal Rp 8 miliar Menurut Edhy, dana insentif ini juga akan dipergunakan untuk menambah fasilitas cold storage bagi nelayan tangkap dan budidaya. Karena menurut Edhy dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia, menyebabkan distribusi produk perikanan menjadi terganggu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar