Siap-Siap! Rumah Kontrakan & Sewa Properti Akan Kena Pajak Mulai Tahun 2027



KONTAN.CO.ID  – JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal. Salah satu fokusnya adalah pemilik lebih dari satu rumah yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi kepatuhan pajak.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor maupun kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum membayar pajak secara maksimal.


"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: Ekonomi RI Kalah Kencang dari Vietnam & Singapura, Pemerintah Benahi Iklim Investasi

Penghasilan Sewa Rumah Jadi Perhatian

Sebagai contoh, Rofyanto menyinggung masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut ditempati oleh pemiliknya sehingga berpotensi menghasilkan pendapatan dari kegiatan sewa.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," katanya.

Pemerintah menilai penghasilan dari penyewaan rumah maupun properti lainnya merupakan salah satu potensi perpajakan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, Rofyanto tidak menjelaskan adanya rencana pengenaan jenis pajak baru. Fokus kebijakan yang disampaikan adalah mengoptimalkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah berlaku.

Tonton: Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, Tapi Kenapa Ketimpangan Justru Meningkat?

Perkuat Integrasi Data Perpajakan

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi melalui integrasi data.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujar Rofyanto.

Menurutnya, integrasi data perpajakan dengan berbagai data ekonomi akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak.

Dengan pendekatan berbasis data tersebut, pemerintah berharap potensi penerimaan negara dapat digali lebih optimal sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan pada tahun-tahun mendatang.

Tonton: ETF Emas Meluncur 10 Agustus! Peluang Investasi Baru atau Pesaing Emas Fisik?

Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Rencana perluasan basis perpajakan pada RAPBN 2027 menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak tanpa mengandalkan kenaikan tarif.

Melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, dan penyempurnaan Coretax, pemerintah menargetkan pengawasan perpajakan menjadi lebih akurat sehingga kelompok wajib pajak yang selama ini belum melaporkan penghasilannya secara optimal dapat teridentifikasi.  

13.000 Dapur MBG? Begini Penjelasan Resmi Kepala BGN
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: