KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memfasilitasi pengguna sepeda di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan jalur sementara di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin. Ruas tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan bermotor, dan hanya dipisahkan dengan traffic cone atau pop up bike line. Pertimbangan meletakan jalur sepeda di pinggir jalan raya sendiri untuk mencegah penularan Covid-19 di trotoar yang digunakan pejalan kaki. Baca Juga: Ingat, pengendara motor yang masuk ke jalur sepeda didenda Rp 500.000
Siap-siap, sanksi Rp 100.000 bagi pesepeda yang keluar jalur khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memfasilitasi pengguna sepeda di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan jalur sementara di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin. Ruas tersebut berada di jalur yang sama dengan kendaraan bermotor, dan hanya dipisahkan dengan traffic cone atau pop up bike line. Pertimbangan meletakan jalur sepeda di pinggir jalan raya sendiri untuk mencegah penularan Covid-19 di trotoar yang digunakan pejalan kaki. Baca Juga: Ingat, pengendara motor yang masuk ke jalur sepeda didenda Rp 500.000