KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan mengubah skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini. Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bersiap menyederhanakan skema pangkat dan gaji PNS. Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN. UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhankan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan. "Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Siap-siap, skema gaji dan pangkat PNS akan diubah, ini bocorannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan mengubah skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini. Badan Kepegawaian Negara ( BKN) bersiap menyederhanakan skema pangkat dan gaji PNS. Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN. UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhankan menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan. "Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.