KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengantongi mandat dari pemerintah, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF akan meluncurkan pembiayaan sekunder (refinancing) sektor konstruksi. Bahkan, perusahaan telah menawarkan produk tersebut ke bank-bank penyalur KPR. Ini merupakan perluasan mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Namun perusahaan tidak bisa segera meluncurkan produk pembiayaan ini. Alasannya, SMF masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi landasan penyaluran kredit tersebut.
Siap-siap, SMF segera merilis kredit konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengantongi mandat dari pemerintah, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF akan meluncurkan pembiayaan sekunder (refinancing) sektor konstruksi. Bahkan, perusahaan telah menawarkan produk tersebut ke bank-bank penyalur KPR. Ini merupakan perluasan mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Namun perusahaan tidak bisa segera meluncurkan produk pembiayaan ini. Alasannya, SMF masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi landasan penyaluran kredit tersebut.