JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyiapkan sanksi yang lebih keras bagi pengusaha SPBU yang dengan sengaja menolak melakukan penebusan satu hari menjelang penurunan harga bensin dilakukan. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Faisal bilang pemberian sanksi kepada pemilik SPBU yang menolak menebus premium pada tanggal 30 November 2008 atau satu hari sebelum harga premium diturunkan Rp 500 tidak efektif. Sanksi berupa penghentian layanan pasokan ke SPBU yang bersangkutan selama 2 minggu akibat SPBU tersebut tidak mempunyai persediaan yang cukup dan tidak mempunyai delivery order pada 1 Desember ternyata kurang efektif karena mengurangi layanan kepada masyarakat. "Selanjutnya Pertamina akan memberikan sanksi berupa pengurangan margin yang besarnya ditentukan oleh Pertamina," ujar Faisal, Kamis (11/12). Dalam catatan Faisal, setidaknya ada 69 SPBU yang terkena sanksi pada saat premium diturunkan 1 Desember lalu. Rinciannya, di region I terdapat 6 SPBU, region II sebanyak 21 SPBU, region III 19 SPBU, region IV 2 SPBU, region V 11 SPBU, region VI 7 SPBU dan region VII 3 SPBU. Dalam catatan Pertamina, truput atau pasokan premium yang disiapkan tanggal 1 Desember 2008 sebesar 61.695 kilo liter sementara jumlah yang dipesan SPBU sebesar 56.027 kilo liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Siap-Siap, SPBU Bandel Bakal Kena Jewer Pertamina
Oleh: Gentur Putro Jati
Kamis, 11 Desember 2008 13:20 WIB