KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pengeluaran perusahaan perkebunan kelapa sawit akan semakin berat. Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor usaha komoditas andalan Indonesia tersebut. Sehingga, nantinya pemerintah daerah (pemda) setempat mempunyai hak untuk menagih retribusi kepada pengusaha yang menanam kelapa sawit di daerahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).
Siap-Siap, Sri Mulyani segera perintahkan Pemda tarik retribusi perkebunan sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pengeluaran perusahaan perkebunan kelapa sawit akan semakin berat. Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor usaha komoditas andalan Indonesia tersebut. Sehingga, nantinya pemerintah daerah (pemda) setempat mempunyai hak untuk menagih retribusi kepada pengusaha yang menanam kelapa sawit di daerahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).