JAKARTA. Pemerintah akan merilis regulasi wajib standar emisi gas buang atau Euro 4 kendaraan bermotor. Saat ini, regulasi tersebut masih digodok di Kementerian Koordinator Perekonomian bersama instansi terkait. Seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.Menurut informasi yang diperoleh Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pemerintah akan merilis regulasi standar emisi Euro 4 tersebut awal bulan depan. "Pemerintah sudah menentukan tanggal implementasi serta tenggang waktu implementasi," kata Johannes kepada KONTAN, Rabu (22/3).Adanya pembahasan beleid ini dibenarkan oleh Edy Putra Irawady, Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Edy belum bisa memastikan kapan aturan itu terbit. "Kalau bulannya saya enggak pasti," ujar Edy, kepada KONTAN, Rabu (22/3).
Siap-siap, standar emisi Euro 4 akan berlaku
JAKARTA. Pemerintah akan merilis regulasi wajib standar emisi gas buang atau Euro 4 kendaraan bermotor. Saat ini, regulasi tersebut masih digodok di Kementerian Koordinator Perekonomian bersama instansi terkait. Seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.Menurut informasi yang diperoleh Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pemerintah akan merilis regulasi standar emisi Euro 4 tersebut awal bulan depan. "Pemerintah sudah menentukan tanggal implementasi serta tenggang waktu implementasi," kata Johannes kepada KONTAN, Rabu (22/3).Adanya pembahasan beleid ini dibenarkan oleh Edy Putra Irawady, Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, Edy belum bisa memastikan kapan aturan itu terbit. "Kalau bulannya saya enggak pasti," ujar Edy, kepada KONTAN, Rabu (22/3).